Senin, 22 Agustus 2011

Kejanggalan Putusan MK

Oleh Hananto Widodo
Setiap Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan dalam kasus apa pun pasti akan terjadi pro dan kontra dari berbagai pihak. Mengapa? Karena putusan MK ini akan menjadi penentu terhadap nasib banyak orang. Begitu juga putusan MK tentang sengketa pilkada Surabaya yang isinya antara lain memerintahkan coblos ulang di lima kecamatan dan dua kelurahan di Surabaya.
Beberapa pihak melihat bahwa putusan MK ini sudah kebablasan. Dalam putusan MK juga ada kejanggalan, yakni meminta penghitungan ulang seluruh kotak suara se-Surabaya, kecuali yang diadakan coblos ulang.
Sebenarnya putusan MK yang kontroversial sudah banyak terjadi. Mulai memutus di luar yang dimohonkan (ultra petita) dan memutus suatu perkara dengan dasar hukum yang diragukan.

Memahami “Ultra Petita” MK

Oleh Hananto Widodo
Dua Lembaga yang dianggap superior pasca-Orde Baru adalah Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedudukannya yang superior tersebut tentu membuat pihak-pihak yang terganggu kepentingannya terhadap eksistensi kedua lembaga itu akan berusaha untuk melemahkan kewenangannya.
Wujud nyata dari upaya melemahkan MK dan KPK adalah dengan ditetapkannya revisi UU terhadap UU No 24 Tahun 2003. Isu yang paling mengundang polemik publik berkaitan dengan larangan MK untuk memutus suatu perkara di luar yang dimohonkan oleh pemohon (ultra petita).