Oleh Hananto Widodo

Setiap Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan dalam kasus apa pun pasti akan terjadi pro dan kontra dari berbagai pihak. Mengapa? Karena putusan MK ini akan menjadi penentu terhadap nasib banyak orang. Begitu juga putusan MK tentang sengketa pilkada Surabaya yang isinya antara lain memerintahkan coblos ulang di lima kecamatan dan dua kelurahan di Surabaya.
Beberapa pihak melihat bahwa putusan MK ini sudah kebablasan. Dalam putusan MK juga ada kejanggalan, yakni meminta penghitungan ulang seluruh kotak suara se-Surabaya, kecuali yang diadakan coblos ulang.
Sebenarnya putusan MK yang kontroversial sudah banyak terjadi. Mulai memutus di luar yang dimohonkan (ultra petita) dan memutus suatu perkara dengan dasar hukum yang diragukan.