Selasa, 23 Agustus 2011

Bola Liar Kasus Century

Bola Liar Kasus Bank Century

  • Oleh Hananto Widodo
PARTAI Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mulai menunjukkan diri sebagai oposisi. Bersama-sama dengan Hanura dan Gerindra mereka telah menggagas hak angket untuk kasus Bank Century. Rencana penggunaan hak angket Bank Century ini tentu mendapat tentangan dari fraksi-fraksi pendukung pemerintah, terutama Demokrat. Sementara itu, Fraksi Golkar masih menunggu hasil audit dari BPK.


Berdasarkan Pasal 77 ayat (3) Undang-undang No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3), Hak angket sebagaimana dimaksud Ayat (1) Huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana dilansir dalam beberapa media massa, kasus Bank Century muncul akibat dikeluarkan kebijakan tentang pengucuran dana bail out sebesar Rp 6,7 triliun oleh Boediono yang saat itu menjabat sebagai Gubernur BI. Dan yang bertanggung jawab terhadap turunnya dana itu adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani. Karena itu dapat kita lihat memang kemunculan kasus Bank Century  berawal dari kebijakan yang dikeluarkan oleh pejabat.

Dengan demikian, rencana penggunaan hak angket untuk mengusut kasus Bank Century sangat tepat. Namun, kita harus ingat kasus Bank Century bukan persoalan sederhana. Kasus Bank Century sekarang sudah menjadi bola liar. Banyak pihak yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung.

Kita memang harus mengingatkan masalah ini, karena penggunaan hak angket DPR biasanya hanya sekedar alat bagi lawan-lawan politik pemerintah untuk ìmenghancurkanî pemerintah. Secara implikasi politik penggunaan hak angket DPR bisa bermuara pada pemberhentian wapres jika dalam penyelidikan DPR, wapres terbukti melakukan tindak pidana korupsi akibat dikeluarkannya kebijakan Bank Century yang ternyata membawa masalah (vide Pasal 7A UUD 1945). Di samping itu ada kemungkinan fraksi-fraksi oposisi mengusung rencana penggunaan hak angket hanya untuk mencari popularitas.
Langkah Politik Jika suatu kasus itu merupakan kasus besar, seperti masalah Bank Century, maka tidak cukup hanya melakukan pengusutan secara hukum, tetapi langkah politik seperti penggunaan hak angket DPR juga sangat diperlukan.
Namun, karena kasus Bank Century sudah mulai merembet ke mana-mana, maka tidak cukup jika penggunaan hak angket DPR hanya untuk ”menembak” Boediono. Hak angket digunakan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah. Kita tidak bisa mereduksi arti pemerintah hanya presiden/wapres bersama menteri-menterinya. Pemerintah adalah kekuasaan yang menjalankan fungsi pemerintahan di luar DPR dan kekuasaan kehakiman. Hal ini diperkuat dalam Penjelasan UU MD3 Pasal 77 Ayat (3) yang menyatakan pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah dapat berupa kebijakan yang dilaksanakan sendiri oleh presiden, wakil presiden, menteri negara, panglima TNI, Kapolri, jaksa agung, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian. Dengan demikian, hak angket bukan hanya ditujukan pada presiden/wapres.

Persoalan besar yang sekarang sedang dibicarakan secara luas oleh masyarakat dan diduga berkaitan dengan kasus Bank Century adalah perseteruan antara Polri dan KPK yang membawa dampak penahanan dua pimpinan KPK, yakni Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah akibat dituduh menerima suap.

Sebagaimana kita ketahui perseteruan Polri-KPK ini bermula dari niat KPK untuk mengusut kasus Bank Century. Karena itu janganlah heran ketika sebagian publik mengira penahanan Bibit dan Chandra adalah sebagai upaya dari pihak Polri untuk ”menutup-nutupi” kasus Bank Century. Apalagi salah satu petinggi Polri, yakni Susno Duaji pernah diisukan menerima uang 10 miliar rupiah kaitannya dengan Bank Century.

Penggunaan hak angket DPR adalah untuk mengungkap hal-hal yang tidak dapat diungkap oleh penegak hukum. Kalau dilihat dari kasus Bank Century itu, maka alangkah baiknya jika DPR juga mengadakan penyelidikan terhadap konflik antara Polri dan KPK.

Pimpinan KPK langsung diusut dan ditahan oleh pihak Polri dengan tuduhan yang tidak jelas, seperti menyalahgunakan wewenang, menerima suap, penyadapan tanpa hak. Sementara itu, Susno Duaji yang disinyalir oleh  beberapa pihak menerima uang 10 miliar rupiah kaitannya dengan Bank Century tidak terjamah oleh Polri bahkan terkesan dilindungi oleh Polri.

Mungkin benar apa yang pernah dikatakan oleh Susno Duaji bahwa Polri itu dapat dibaratkan sebagai buaya, sedangkan KPK dapat dibaratkan sebagai cicak. Hal ini terbukti dengan ketidakberdayaan KPK dalam mengusut kasus Bank Century yang diduga melibatkan Susno Duaji.

Lalu apakah pengusutan terhadap pejabat-pejabat yang diduga terlibat dalam kasus Bank Century akan menguap begitu saja ? Di sinilah perlunya langkah politik. Penggunaan hak angket terhadap kasus Bank Century ini juga dapat diarahkan pada penyelidikan terhadap aparat penegak hukum yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Berbeda dari pengusutan secara hukum yang tertutup dengan alasan untuk kepentingan penyidikan, pengusutan secara politik justru dituntut terbuka, karena DPR merupakan wakil rakyat yang harus selalu transparan, terutama terhadap konstituennya.
Terlibat Selama ini publik selalu bertanya-tanya apakah benar Susno Duaji terlibat dalam kasus Bank Century. Susno memang pernah membantah menerima uang Rp 10 miliar rupiah dari kasus Bank Century, tetapi itu tidak cukup. Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah juga pernah membantah menerima suap terkait penetapan status cekal terhadap Joko Soegiarto Tjandra. Bahkan bantahan mereka tersebut juga disertai dengan alibi yang kuat, tetapi mereka tetap diusut dan ditahan.

Memang berbeda dari pengusutan secara hukum, pengusutan secara politik tidak akan membawa dampak berupa sanksi terhadap para pejabat yang dianggap terlibat dalam kasus Bank Century, tetapi yang jelas masyarakat akan lebih tahu apakah pejabat itu benar-benar terlibat atau tidak. Pengusutan secara politik adalah untuk menegakkan asas keterbukaan dan asas keadilan.

Asas keterbukaan mengandung arti bahwa rakyat berhak tahu atas apa yang terjadi sebenarnya dalam kasus Bank Century. Sementara itu, asas keadilan mengandung arti bahwa pejabat yang diduga terlibat dalam kasus Bank Century juga harus diusut. Dengan demikian, penyelidikan terhadap pejabat seperti Susno Duaji tidak akan merugikan dia, tetapi justru akan menguntungkan dia jika dia benar-benar tidak menerima uang sebesar 10 miliar rupiah. (35)

—Hananto Widodo, dosen Ilmu Hukum Universitas Negeri Surabaya (Unesa), peneliti Centre for Legislative Strengthening (CLS)
Sumber: Suara Merdeka, 3 Nopember 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar